Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menerima kunjungan delegasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Pemerintah Kabupaten Badung (Senin, 27/5). Delegasi RSUD Badung yang berjumlah empat orang tersebut berasal dari Bagian Keuangan dan Akuntansi tersebut, diterima oleh Plt Kepala Seksi Pelayanan Dian Agung Susanto dan Asisten Penyuluh Pajak Reza Permana di Ruang Yudhistira KPP Pratama Badung Utara, Denpasar, Bali pada pukul 09.15 WITA.
Sesuai surat Direktur RSUD kepada Kepala KPP Pratama Badung Utara, kunjungan ini dilakukan dalam rangka diskusi dan meningkatkan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Reza Permana sebagai Asisten Penyuluh Pajak kemudian menjelaskan secara komprehensif mekanisme dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut baik untuk pegawai maupun dokter dan tenaga kesehatan. Penjelasan yang diberikan disertai dengan praktik langsung menggunakan aplikasi dan kalkulator pajak.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pelayanan menambahkan bahwa penerapan tarif efektif ini untuk memberikan kemudahan dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk periode selain masa pajak terakhir, agar pegawai tidak mengalami kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak. Tarif ini dirumuskan agar mendekati nilai pajak yang harus dibayar selama satu tahun.
Sebagai penutup diskusi, perwakilan delegasi RSUD menyampaikan terima kasih atas edukasi yang diberikan dan akan melakukan sosialisasi ke seluruh pegawai termasuk dokter dan tenaga kesehatan agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat