Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sekaligus memberikan penyuluhan perpajakan kepada wajib pajak dengan cara mengunjungi langsung wajib pajak di lokasi usahanya melalui metode door to door. Kegiatan KPDL kali ini dilaksanakan di Komplek Ruko Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Sidenreng Rappang (Kamis, 29/9).

Pihak KP2KP Sidrap menyatakan bahwa kegiatan ini difokuskan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tujuan untuk menyosialisasikan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Untuk UMKM, mulai Januari 2022 ada perubahan aturan baru terkait pembayaran PPh Final UMKM. Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bagi usahawan yang memiliki omzet masih sampai dengan 500 juta per tahun belum dikenakan pajak dan dikenakan pajak setelah omzet sudah melebihi 500 juta per tahun, jadi harus melakukan penghitungan terlebih dahulu dulu dan apabila omzet telah melebihi 500 juta silakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif yang masih sama yaitu 0,5%,” jelas Khairul selaku petugas KP2KP Sidrap kepada salah satu wajib pajak yang dikunjungi.

Kegiatan sosialisasi door to door ini pun mendapat respon positif dari wajib pajak UMKM yang dikunjungi. “Terima kasih banyak informasinya, Pak. Aturan tersebut sangat membantu kami selaku UMKM sehingga pajak yang kami bayarkan menjadi ringan karena omzet saya masih belum terlalu besar,” ungkap salah satu wajib pajak UMKM.

 

Pewarta: Khairul Fata
Kontributor Foto: Khairul Fata
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.