Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mendatangi lokasi wajib pajak dalam rangka penyuluhan langsung kepada orang pribadi pemilik usaha sasaran edukasi perpajakan di beberapa wilayah Kabupaten Garut (Jumat, 11/8).
Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan mendatangi wajib pajak secara langsung di Kecamatan Tarogong Kidul dan Cisurupan sesuai dengan data yang tertera pada master file wajib pajak.
Salah satu wajib pajak di wilayah Cisurupan yang berhasil ditemui, belum melaksanakan kewajiban perpajakan karena kurang memahami ketentuan yang berlaku. Pada saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ia dibantu pihak ketiga dan tidak diberikan penjelasan apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP.
“Bapak, saya tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP, karena dulu saat mendaftarkan NPWP dibantu sama pihak lain, sebagai salah satu persyaratan administrasi, “jelas wajib pajak. Selanjutnya setelah diberikan penjelasan kewajiban perpajakan, ia berjanji akan melakukan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan.
Pewarta: Dede Setia Kontributor Foto: Januar Fuad Almachdi Editor: Sintayawati Wisnigraha
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat