Pandemi Covid-19 membawa dampak bagi dunia usaha, termasuk para pelaku UMKM. Salah satu wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Selatan memanfaatkan fasilitas tersebut. Heroe Koesoemanto Direktur CV. Koesoemo yang berhasil ditemui oleh Tim Kanwil DJP Jawa Timur II beserta KPP Pratama Sidoarjo di lokasi usahanya, Jalan Raya Yos Sudarso Kabupaten Sidoarjo, mengungkapkan rasa syukurnya atas insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui DJP (Selasa, 23/06).
“Saya berterima kasih kepada perpajakan ataupun pemerintah di mana bisa membantu meringankan saya. Dengan adanya insentif pajak ini saya masih bisa mempekerjakan para pekerja saya,” ujar Koesoema.
Untuk meringankan beban dunia usaha, pemerintah melalui DJP menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kanwil DJP Jawa Timur II terus berupaya melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak agar segera memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah.
- 338 kali dilihat