Pemilik Rumah Makan Padang “Malah Dicubo” Heryance Murzal atau akrab dipanggil Yance berbagi pengalamannya mengikuti program insentif pajak untuk UMKM melalui penyampaian testimoni yang direkam oleh tim videografi KPP Pratama Bandung Bojonagara di area Rumah Makan Yance, di Jalan Stasiun Hall Selatan nomor 27, Bandung (Selasa, 23/6).

Rumah makan Yance yang dirintis sejak tahun 1995 walaupun terlihat sederhana namun dikenal sebagai salah satu rumah makan yang terenak di Bandung

Sebagai pengusaha dan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara, Yance mengakui bahwa usahanya sangat terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, dampak pandemi yang paling nyata adalah turunnya omzet akibat berkurangnya pengunjung dan bahkan sempat tidak ada pengunjung karena akses menuju restoran ditutup karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Selain itu, Yance merasakan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku karena keterbatasan akses dan penyedia karena beberapa bumbu masakan didatangkan langsung dari Sumatera Barat melalui jalan darat.

Walapun saat ini kondisi sudah berangsur pulih, namun Yance mengakui bahwa situasi sangat berbeda dibanding sebelum pandemi. Saat ini restoran sudah boleh membuka usaha, walaupun ada pembatasan jam buka dan pelanggan sudah mulai berdatangan walaupun berkurang. Saat ini Bandung juga sudah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai pengganti PSBB secara proporsional sehingga ada relaksasi jam buka dan tutup usaha.

Namun demikian, Yance merasa bahwa kondisi usahanya masih belum kembali normal seperti sebelumnya. Karena itu, Yance bersyukur bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami kondisi ini dan memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang usahanya terdampak pandemi, termasuk UMKM miliknya melalui PMK 44/PMK.03/2020. Dalam peraturan Menteri Keuangan ini disebutkan wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh Final 0,5% yang ditanggung pemerintah.

Yance menyambut gembira adanya insentif ini karena merupakan stimulus ekonomi yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak, antara lain kuliner. Kebijakan ini akan sangat membantu pelaku UMKM yang tengah kesulitan keuangan dan wajib pajak dimudahkan karena tidak perlu melakukan setoran pajak karena ditanggung pemerintah walaupun hanya diberikan sampai dengan masa pajak September 2020.

Dalam perbincangan dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, KPP Pratama Bandung Bojonagara Aditya Wibisono, Yance berharap agar syarat UMKM untuk mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak agar dipermudah karena wajib pajak masih harus melaporkan realisasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah.

Selain itu, wajib pajak juga harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut dengan terlebih dahulu memiliki surat keterangan. Yance juga menyampaikan pesan bahwa jika pandemi ternyata belum berakhir sampai dengan bulan September 2020, ia berharap insentif agar dapat diperpanjang lagi.

Selain program insentif pajak, Yance juga mengapresiasi para petugas pajak terutama di KPP Pratama Bandung Bojonagara yang selalu siap membantu wajib pajak untuk konsultasi masalah perpajakan melalui telepon maupun WhatsApp, walaupun sempat tidak bisa melakukan tatap muka.

Di akhir perbincangan, Yance mengucapkan terima kasih atas insentif pajak yang diberikan untuk para pengusaha UMKM. "Semoga pandemi ini segera berakhir dan situasi normal kembali. Usaha semakin membaik dan ekonomi tumbuh sehingga pajak yang kita bayarkan dapat semakin besar, karena jika Pajak Kuat, Indonesia Maju!” pungkasnya. (AW)