Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyelenggarakan kelas pajak secara daring dengan tema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 23 s.d. 25 Januari 2024 di Ruang Rapat Cisadane KPP Madya Tangerang di Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 25/1).
Kelas pajak Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting ini disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang.
"Berdasarkan PP tersebut, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER. Penerapan TER ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. Penerapan TER tersebut tidak menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,” jelas Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang Mohammad Andy.
“Lebih dari 60 peserta mengikuti kelas pajak TER dengan antusias. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya peserta yang bertanya pada sesi Question and Answer (QnA). Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andy.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Fildzah Widya Ghufrani |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat