Di tengah wabah Covid-19, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene mengganti seluruh pelayanan tatap muka menjadi layanan secara online, hal ini pun diwujudkan dengan penambahan saluran komunikasi via telepon dan whatsapp untuk optimlanya layanan pada wajib pajak di Pangkajene (Jumat, 24/4). Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk turut serta dalam mengurangi adanya kontak langsung baik antara wajib pajak dengan pegawai maupun antarpegawai untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Wajib Pajak bisa melakukan konsultasi perpajakan, pembuatan kode billing dan aktivasi EFIN melalui saluran yang disediakan. Untuk wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Maros dan Pangkajene Kepulauan dapat menghubungi 0822 2906 1830 untuk KPP Pratama Maros. Untuk KP2KP Pangkajene wajib pajak dapat menghubungi 0822 9628 9931 dan 0822 9628 9932. Untuk memperbanyak layanan, KP2KP Pangkajene menambahkan 8 nomor telepon agar wajib pajak bisa menghubungi jika terdapat keadaan darurat.
Demi pelayanan yang optimal, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak agar kewajiban wajib pajak tetap terpenuhi kendati di tengah maraknya Covid-19.
- 64 kali dilihat