Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali membuka layanan Pos Pajak Siwa yang berlokasi di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo (Kamis, 28/8). Layanan Pos Pajak Siwa sebelumnya ditutup sementara mulai tanggal 13 Agustus silam dikarenakan salah satu pegawainya dinyatakan Positif Covid-19, hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran pandemi ini.

Usai dibuka, Pos Pajak Siwa dipadati wajib pajak yang datang guna melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kembali dibukanya Pos Pajak Siwa ini pun diiringi pula dengan penerapan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan perpajakan pada wajib pajak.