Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang dan seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia serentak membuka kembali layanan perpajakan tatap muka di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Senin, 15/6).
Layanan perpajakan secara langsung ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan. Petugas KP2KP Pinrang yang akan melayani wajib pajak pun harus mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, face shield, sarung tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kontak fisik. Serangkaian protokol kesehatan ini sendiri dilaksanakan guna menjaga kenyamanan dan keamanan wajib pajak.
- 14 kali dilihat