Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng memastikan penerapan protokol kesehatan pada pelayanan tatap muka pada loket khusus pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan Badan untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Bantaeng (Jumat, 25/6). Upaya ini dilakukan untuk menjaga standar pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam meninjau pelayanan terhadap wajib pajak, pihak KPP Pratama Bantaeng pun mengacu pada aturan terbaru pelayanan tatap muka pada tatanan normal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, jumlah wajib pajak yang diperbolehkan masuk area lobby KPP Pratama Bantaeng dibatasi hanya lima orang dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan tetap menjaga jarak.
Seluruh layanan pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan Badan ini diberikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan demi memastikan DJP dapat memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan juga mengutamakan keselamatan baik bagi wajib pajak maupun bagi pegawai.
- 30 kali dilihat