Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak terkait pemutakhiran data mandiri (Rabu, 19/10). Lokasi wajib pajak yang menjadi sasaran kali ini berada di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan pendampingan ini dilakukan dalam rangka mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib pajak diarahkan untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dengan mengakses akun pajaknya melalui laman pajak.go.id. Pada menu profil, wajib pajak dituntun melakukan validasi dengan memadankan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan. Adapun data identitas yang harus divalidasi antara lain data kependudukan, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), data alamat pos elektronik, dan nomor telepon seluler serta data unit keluarga.
Wajib pajak juga dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan pemutakhiran data mandiri. Wajib pajak diimbau untuk membawa Kartu Keluarga dan memberikan nomor handphone serta email yang aktif.
Pewarta: Fanuel Felix Christian |
Kontributor Foto: Gardayuda Saiful Haq |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 11 kali dilihat