Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menerima permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berasal dari peserta yang lulus seleksi tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau di gedung KP2KP Malinau, Jalan Raja Pandita No. 9, Kab. Malinau (Senin, 7/6).
"Tenaga Honorer yang baru saja lulus seleksi ini wajib mempunyai NPWP sebagai persyaratan pemberkasan selanjutnya," jelas Andika Setiawan, Kepala KP2KP Malinau.
Andika Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan membantu seluruh permohonan tenaga honorer untuk mendaftarkan NPWP.
"Kami memfasilitasi para tenaga honorer dalam mendaftarkan NPWP dan pada pekan tersebut, KP2KP Malinau telah membantu proses registrasi sekitar 500 permohonan NPWP tenaga honorer," ujarnya.
KP2KP Malinau juga menjelaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Maret setiap tahunnya.
- 36 kali dilihat