Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak yang memiliki usaha di bidang konstruksi jalan raya yang beralamat di Dusun Pepara, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai (Kamis, 04/11).

Petugas KP2KP Sinjai yang diterjunkan dalam kunjungan ini berjumlah dua orang yakni Firmansyah Surya dan Anjar Rusdiyanto. Kunjungan kerja kali ini bertujuan untuk menyampaikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena wajib pajak yang ditemui tersebut sudah masuk ke dalam kategori PKP.

“Karena Anda masuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak maka harus melaksanakan beberapa kewajiban. Pertama, kewajiban untuk melaporkan usaha yang dijalankan sebagai PKP kalau sudah beromzet lebih dari 4,8 M dalam satu tahun periode pajak atau catatan buku keuangan. Kedua, kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM terutang untuk transaksi yang berkenaan dengan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketiga, wajib menyetorkan PPN yang harus dibayar kalau pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan. Selanjutnya, anda wajib menyetorkan PPnBM terutang yang dimiliki. Selain itu, anda juga wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian yang terakhir adalah kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi BKP atau JKP tersebut,” tutur Anjar Rusdiyanto salah satu petugas KP2KP Sinjai.

Firmansyah Surya yang juga bertugas dalam kunjungan kerja ini turut memberikan penjelasan mengenai hak Pengusaha Kena Pajak kepada wajib pajak. “Jika rekan saya tadi sudah menjelaskan kewajiban, maka izinkan saya untuk menjelaskan hak Anda. Dengan menyandang status sebagai PKP, Anda akan mendapatkan beberapa hak yaitu hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi BKP atau JKP. Setelah itu, hak untuk melakukan pengajuan restitusi apabila dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Dan yang terakhir adalah hak untuk mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami berdasarkan laporan dan pembukuan,” ujar Firmansyah Surya.

Muhammad, wajib pajak yang ditemui pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan petugas KP2KP Sinjai. “Saya selaku wajib pajak PKP yang dikunjungi petugas KP2KP hari ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang besar. Karena kunjungan ini saya jadi lebih paham apa saja hak dan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak. InsyaAllah, ke depannya saya akan berusaha untuk tertib dan konsisten dalam menjalankan kewajiban perpajakan supaya tidak terkena sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Sebisa mungkin tidak terjadi keterlambatan yang bisa merugikan diri saya sendiri,” pungkasnya.