Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko Tomi Wiranto bersama Tim mengadakan kunjungan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemkab Mukomuko, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 5/3).

Kunjungan ini dilakukan untuk koordinasi terkait percepatan pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko terutama pegawai Puskesmas yang tersebar di Kabupaten tersebut untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2024.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menyampaikan untuk para tenaga kesehatan (nakes) di Wilayah Kabupaten Mukomuko apabila kesulitan mengisi formulir SPT Tahunan melalui e-Filing dapat datang ke KP2KP Mukomuko untuk dapat dibantu oleh petugas untuk asistensi pengisian SPT Tahunan.

Pejabat Staf Keuangan Pengelola Gaji Nofrida menyampaikan bahwa permasalah yang dialami adalah tidak adanya aplikasi gaji untuk pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sehingga pembuatan  Bukti Potong Pajak 1721 – A2 yang mejadi dasar pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh pegawai P3K belum dibuat. Selain itu, pegawai yang lupa kata sandi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) juga masih banyak ditemukan sehingga  menjadi hambatan pelaporan SPT Tahunan.

Oleh karena itu, petugas KP2KP Vira Elfriliana akan membantu operator gaji di Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko untuk pembuatan  bukti potong pajak 1721 – A2 di pertemuan berikutnya, operator gaji diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan untuk pembuatan bukti potong tersebut. Terkait pegawai ASN yang lupa EFIN diarahkan untuk memanfaatkan layanan Lupa EFIN melalui email lupa.efin@pajak.go.id , aplikasi M-Pajak ataupun langsung datang ke kantor KP2KP Mukomuko.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, KP2KP Mukomuko berharap ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu sehingga  kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dapat meningkat.

 

Pewarta: P. Ardianta R.M
Kontributor Foto:P. Ardianta R.M
Editor: Raden Rara Endah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.