Yudhi Haryanto, Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu bersama Eri Sanofil Yaslim, Account Representative memberikan konsultasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Jumat, 20/8).
Konsultasi kali ini sebagai tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterbitkan kepada PT Habibi Jaya Energi. Inti dari pembahasannya adalah masih terdapat potensi PPN dalam negeri yang masih harus dilunasi oleh wajib pajak. Pertemuan ini juga menindaklanjuti konseling wajib pajak bersama Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Kantor Wilayah Kalimantan TImur dan Utara beberapa waktu lalu.
“Wajib pajak berkomitmen untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda paling lambat tanggal 30 September 2021,” ungkap Eri.
- 67 kali dilihat