
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menerima kunjungan langsung dari wartawan yang berasal dari tiga media yakni Kompas TV, Antara TV dan I-News TV bertempat di Cafe Aceh Mulia, Kanwil DJP Aceh, Kota Banda Aceh (Senin, 8/5).
Dalam kesempatan ini Kepala Kanwil DJP Aceh Imanul Hakim menyampaikan realisasi penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 30 April 2023 dan realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per tanggal 08 Mei 2023 di wilayah Provinsi Aceh.
"Hingga 30 April 2023 lalu, Kanwil DJP Aceh menerima sebanyak 260.959 pelaporan SPT tumbuh sebesar 13,26%," kata Imanul.
Kepala Kanwil DJP Aceh menambahkan, target penerimaan SPT juga mengalami kenaikan. Target penyampaian SPT pada tahun 2022 sebanyak 318.475, terdapat kenaikan pada tahun 2023 sebesar 63.188 menjadi 381.663 SPT atau sebesar 19,84%.
"Kami optimis target tersebut bisa terpenuhi per 31 Desember 2023. Hal tersebut juga terjadi pada tahun 2022, di mana target SPT sebanyak 318.474 dengan capaian per 30 April 2022 hanya 260.959 atau 67,33 persen tetapi capaian per 31 Desember 2022 menjadi 342.520 Wajib Pajak 107,55 persen," tambahnya.
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Kanwil DJP Aceh menyampaikan realisasi pemadanan NIK-NPWP di wilayah Aceh dengan target 1.231.423 NIK yang harus dipadankan dan sudah terealisasi sebanyak 965.506 atau sebesar 78,41 persen per 08 Mei 2023 ini", ujar Imanul.
Kepala Kanwil mengatakan bahwa Kanwil DJP Aceh beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di wilayah Aceh akan terus melakukan sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan sehingga akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, akan digencarkan kembali pemberian asistensi terkait pemadanan NIK-NPWP yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sehingga keseluruhan administrasi perpajakan akan menggunakan NIK yang akan dimulai tanggal 01 Januari 2024 mendatang.
Pewarta: Muhammad Farhan Distiawan |
Kontributor Foto: Muhammad Farhan Distiawan |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat