
Tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan IV, satu account representative, dan dua pelaksana melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan yang terletak di Desa Buluk Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Selasa, 31/10).
Kunjungan ini dalam rangka Pemeriksaan Tujuan Lain untuk tindak lanjut atas permohonan penetapan daerah tertentu secara langsung di lokasi kebun sawit perusahaan tersebut. Tim pemeriksa menempuh jarak kurang lebih 345 km dari Balikpapan-lokasi kebun sawit.
Tim pemeriksa mengklarifikasi langsung ke tempat lokasi kebun sawit untuk memastikan beberapa data terkait kelengkapan persyaratan penetapan daerah tertentu yang diajukan. Adapun data yang diperiksa adalah jarak lokasi kebun ke prasarana transportasi umum dan prasarana ekonomi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Dalam kunjungan itu, perwakilan dari wajib pajak tersebut mengucapkan terima kasih atas kunjungan pegawai KPP Pratama Balikpapan Timur. Ia berharap agar permohonan penetapan daerah tertentu-nya dapat segera disetujui. “Terima kasih kepada petugas KPP Pratama Balikpapan Timur yang telah datang dan melakukan konfirmasi data terkait permohonan penetapan daerah tertentu yang telah kami ajukan. Semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,” ujarnya
Pewarta:Fitriana Eka Wulandari |
Kontributor Foto:Fitriana Eka Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat