
Dalam rangka memberikan sosialisasi terkait Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) unit ke Bendahara Kecamatan Sojol, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Sojol, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 21/10).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru dan didampingi satu pegawai KP2KP Banawa. Dalam kesempatan ini, Lasaru menjelaskan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada bendahara kecamatan terkait aplikasi e-Bupot dalam melaksanakan pelaporan perpajakannya.
“Penyuluhan terkait e-Bupot ini penting untuk saya sampaikan karena memudahkan pihak kecamatan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya,” jelas Lasaru.
Kepala Seksi Bidang Pembangunan Sudirman mengucapkan terima kasih karena Tim KP2KP Banawa melakukan jemput bola untuk para wajib pajak yang harus menempuh sekitar 250 kilometer untuk menuju ke KP2KP Banawa.
“Saya sangat berterima kasih kepada KP2KP Banawa karena telah gigih melakukan penyuluhan secara door to door di tiap kecamatan, yang mana kegiatan seperti ini sangat membantu sekali dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Bendahara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Kecamatan Sojol,” ujar Sudirman.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Pelaksana KP2KP Banawa Dwi Kurniawan. Sebelum melakukan asistensi terhadap bendahara dan operator kecamatan Sojol, Kurniawan melakukan penerbitan Sertifikat Elektronik (Sertel) yang akan digunakan untuk pelaporan pajak kecamatan Sojol melalui e-Bupot di aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
“Sebelum saya pandu untuk melakukan pelaporan melalui e-Bupot di DJP Online, saya akan terbitkan Sertel yang akan diunggah saat sudah login ke aplikasi e-Bupot,” jelas Kurniawan.
Setelah penerbitan Sertel, bendahara dan operator kecamatan Sojol mendapat pendampingan khusus dalam melakukan pelaporan perpajakan. Kurniawan menjelaskan, jika file Sertel terhapus atau hilang, bendahara bisa melakukan pengajuan ulang Sertel yang dapat dilakukan di KP2KP Banawa atau melalui layanan online KP2KP Banawa.
Selain itu, Kurniawan menambahkan bahwa Sertel hanya berlaku dua tahun setelah penerbitan. Jadi jika sudah kedaluwarsa, bendahara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib melakukan penerbitan Sertel ulang di kantor pajak.
Setelah asistensi pelaporan pajak melalui aplikasi e-Bupot usai, Lasaru juga melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2020 untuk ASN di lingkungan kecamatan Sojol. Dengan melihat data ASN yang ada di kantor kecamatan Sojol, Sudirman menjelaskan bahwa ASN di wilayah kecamatan Sojol sudah 100% melaporkan SPT. Lasaru mengapresiasi atas antusiasme ASN wilayah kecamatan Sojol dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Di akhir kunjungan, Tim KP2KP Banawa memberi cenderamata kepada kecamatan Sojol dan Lasaru berharap agar dari kegiatan ini dapat mempererat sinergi dan meningkatkan kepatuhan Bendahara dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
- 29 kali dilihat