
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Banawa melakukan penyisiran ke lokasi usaha wajib pajak terkait Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala (Selasa, 31/8).
Kegiatan yang rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini bertujuan untuk mencari data potensi pajak yang akurat sehingga data yang diperoleh dan disampaikan dapat ditindaklanjuti dalam rangka ekstensifikasi maupun intensifikasi guna mendukung kegiatan pengamanan penerimaan pajak.
Dengan menempuh jarak sekitar 160 kilometer, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru dan didampingi satu Pelaksana KP2KP Banawa. Lasaru menjelaskan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban pajak para pelaku usaha. Selain itu, Lasaru juga menyampaikan kebijakan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19 dari sektor perpajakan adalah memberikan stimulus ekonomi insentif perpajakan, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian sehingga tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi atau urusan kesehatan saja.
Falon yang merupakan salah satu wajib pajak di Kecamatan Rio Pakava menyambut baik kedatangan petugas pajak KP2KP Banawa dan merasa sangat terbantu karena dapat berkonsultasi langsung terkait hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Falon juga menambahkan bahwa KPDL ini memang perlu dilakukan di kalangan pelaku usaha.
“Kegiatan seperti ini memang perlu dilaksanakan karena data para pelaku usaha jadi bisa dipastikan benar dari sistem maupun lapangan,” ungkap Falon.
Pada akhir kunjungan, pelaksana KP2KP Banawa Kurniawan memberikan nomor layanan KP2KP Banawa kepada wajib pajak agar dapat menggunakan pelayanan daring guna meminimalkan kontak tatap muka selama masa pandemi Covid-19. Dari kegiatan KPDL ini, Lasaru dan Kurniawan berharap data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dapat mendukung pengamanan penerimaan pajak.
- 16 kali dilihat