Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menyelenggarakan kegiatan asistensi perpajakan bagi para bendahara lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terletak di Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman, lembaga PAUD yang terletak sekitar 2,5 jam perjalanan ke KP2KP Mukomuko.
Kegiatan ini berlangsung di ruang konsultasi KP2KP Mukomuko, Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Senin, 28/4). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kunjungan para bendahara PAUD ini bertujuan untuk melaksanakan salah satu kewajiban utama sebagai wajib pajak, yakni melaporkan SPT Tahunan. Ada dua jenis pelaporan yang dilakukan dalam kesempatan ini, yakni pelaporan SPT Tahunan atas nama badan usaha PAUD dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi para bendahara yang belum melaporkan pajak pribadinya. Karena jumlah peserta yang hadir cukup banyak, KP2KP Mukomuko memutuskan untuk memfasilitasi kegiatan tersebut dalam format kelas pajak agar asistensi berjalan lebih efektif dan terarah.
“Kelas pajak merupakan program rutin KP2KP Mukomuko sejak Januari lalu, yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT secara kolektif dalam suasana yang lebih interaktif dan edukatif,” jelas Patrissius Ardianta Rain Morron, Petugas KP2KP Mukomuko, yang memandu jalannya kegiatan.
Sebelum masuk ke sesi praktik lapor di platform DJP Online, Anta terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengenai konsep dasar SPT Tahunan. Materi yang disampaikan mencakup penjelasan mengenai komponen-komponen dalam SPT, jenis formulir yang digunakan, dokumen pelengkap yang harus disiapkan, serta langkah-langkah pelaporan secara daring hingga SPT dinyatakan terkirim dan diterima sistem.
Dalam pemaparannya, Anta menjelaskan bahwa untuk pelaporan SPT Badan atas lembaga PAUD, bendahara wajib menggunakan formulir 1771 dan melampirkan laporan keuangan sederhana berupa neraca dan laporan laba rugi. Sementara untuk pelaporan SPT Orang Pribadi, penggunaan formulir menyesuaikan jumlah penghasilan tahunan; formulir 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi bukti potong pajak dari pemberi kerja atau slip gaji.
Hampir seluruh bendahara PAUD yang hadir telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sehingga proses asistensi berjalan lancar. Petugas KP2KP Mukomuko hanya perlu memandu tahap demi tahap pelaporan SPT melalui gawai yang dibawa masing-masing peserta, baik menggunakan laptop maupun ponsel.
Terlepas dari jauhnya jarak yang harus ditempuh oleh bendahara PAUD di Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman dalam mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, semangat dan partisipasi aktif para bendahara dalam kegiatan ini menandakan kesadaran yang semakin meningkat terhadap pentingnya tertib administrasi perpajakan.
“Kami selaku petugas dari KP2KP Mukomuko sangat mengapresiasi semangat dan antusiasme bendahara PAUD dalam menjalankan aspek perpajakan terkait pelaporan SPT Tahunan,” jelas Anta menutup asistensi yang dilakukan.
Pewarta: Ridwan Mutafaq Amin |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat