
Ja’afar datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai untuk berkonsultasi tentang hak dan kewajiban perpajakannya dengan petugas KP2KP Ranai di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Senin,19/7). Ia menceritakan, jarak yang jauh dan jalan rusak tak menghalangi niatnya untuk datang ke KP2KP Ranai.
Ja’afar, Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha UMKM memilih untuk datang langsung ke KP2KP Ranai karena sulitnya jaringan komunikasi di tempat tinggalnya yang berjarak sekitar 45 kilometer dari KP2KP Ranai. Ia pun mengaku bila kurang memahami cara menggunakan alat komunikasi seperti WhatsApp maupun email sehingga membutuhkan bantuan dari petugas pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ja’afar adalah salah satu contoh wajib pajak yang sadar pajak dan rela melakukan perjalanan jauh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Saya perjalanan dari Desa Seleman (Kecamatan Bunguran Timur Laut) untuk ke Ranai ini jauh sekali, ongkos untuk perjalanan juga besar padahal saya ingin membayar pajak,” ujar Ja’afar ketika menjawab petugas pajak saat ditanya tempat tinggalnya.
Sebagai pelaku usaha UMKM, Ja’afar tergolong sebagai wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya. PPh dihitung menggunakan tarif sebesar 0,5% dari peredaran usaha bruto sampai dengan 4,8 miliar setahun.
KP2KP Ranai memiliki layanan konsultasi, permintaan kode billing, dan aktivasi EFIN secara daring melalui WhatsApp. Wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan ini dapat langsung menghubungi ke nomor 0812-1488-8444. KP2KP Ranai melayani layanan daring pada hari kerja Senin hingga Jumat dengan jam layanan pukul 08.00 – 16.00. Segala layanan yang ada di KP2KP Ranai tidak dipungut biaya.
- 33 kali dilihat