Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea melaksanakan sosialisasi kewajiban pemotongan/pemungutan pajak atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada seluruh desa yang berada di Kabupaten Buru Selatan. Jumlah desa di Kabupaten Buru Selatan sebanyak 81 desa yang terbagi dalam 6 kecamatan. Tim Penyuluh KP2KP Namlea harus menempuh jarak sekitar ±120 km dengan waktu tempuh 3 jam. Medan yang ditempuh pun tidaklah mudah mengingat jalan yang dilewati sangat ekstrim dan terdapat longsor. Selain itu, kondisi jalanan berkabut juga sempat menjadi kendala dalam perjalanan ke Namrole.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Kamlanglale, Namrole (Rabu, 15/5) dihadiri oleh lebih dari 60 peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing desa. Kegiatan ini sempat terkendala listrik padam, yang mengakibatkan waktu pelaksanaan kegiatan berubah yang semula 09.00 WIT menjadi 10.30 WIT. Dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru Selatan, akhirnya kegiatan bisa berjalan dengan meminjam genset dari warga setempat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rahmat Dasuki. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada KP2KP Namlea yang telah menyempatkan waktu untuk melakukan sosialiasi perpajakan kepada desa di Kabupaten Buru Selatan. Dalam kesempatan yang sama, beliau berharap selain ilmu yang diberikan, KP2KP Namlea juga dapat mengevaluasi desa-desa yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya baik untuk tahun pajak 2024 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya.
Sosialisasi disampaikan oleh Kepala KP2KP Namlea, Saino. Beliau menjelaskan apa saja pajak yang wajib dipotong/dipungut dalam transaksi belanja baik barang maupun jasa menggunakan DD dan ADD. Selain materi yang disampaikan, KP2KP Namlea juga telah menyiapkan bahan evaluasi terkait pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh desa untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2024. Dari paparan yang disampaikan, masih banyak desa yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi perhatian bersama dan menjadi topik diskusi dalam kegiatan kali ini.
“Saya harap agar setelah sosialisasi ini berakhir, bagi desa yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk dapat segera menyelesaikan kewajibannya tersebut,” ujar Saino. Tim penyuluh KP2KP Namlea memberikan nomor Whatsapp yang dapat dihubungi untuk konsultasi dan pembuatan kode billing mengingat kendala jaringan internet yang dihadapi desa.
Selain sosialisasi yang dilakukan, KP2KP Namlea juga membuka layanan pojok pajak kepada wajib pajak di Namrole dan sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan perpajakan, diantaranya pendaftaran NPWP, cetak kartu NPWP, asistensi pelaporan SPT Tahunan, permohonan EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya yang bertempat di Ruangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kantor Bupati Buru Selatan.
Pewarta: Ferdinand David Melatunan |
Kontributor Foto: Arjul |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat