
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kegiatan konfirmasi status tempat kedudukan wajib pajak atas nama CV Pantang Mundur dalam rangka verifikasi lapangan, sekaligus mencari tahu keberadaan wajib pajak. Kunjungan dilakukan di lokasi tempat kedudukan wajib pajak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 4/4).
Verifikasi lapangan dilakukan sebagai bagian dari sinergi KP2KP Mukomuko dengan Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu untuk membantu Juru Sita dalam mencari wajib pajak yang tidak merespons Surat Tagihan Pajak (STP) yang telah dikirimkan via pos. Sinergi ini dilaksanakan karena keterbatasan Juru Sita dalam menjangkau semua wajib pajak yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya, selain itu juga jarak antara KPP Pratama Bengkulu Satu dengan Kabupaten Mukomuko yang sangat jauh menyulitkan Juru Sita untuk rutin dalam menyampaikan Surat Paksa (SP).
Pada kunjungan kerja yang dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Mukomuko, petugas dari KP2KP Mukomuko tidak berhasil menemui wajib pajak yang dimaksud. Adapun untuk memperkuat hasil dari kunjungan kerja mengenai keberadaan dari wajib pajak, petugas dari KP2KP Mukomuko yaitu Ahmad Satria Mandala Kahfi menemui Lurah Kelurahan Pasar Mukomuko Bambang Farianto, S.E. Pada pertemuan dengan Lurah Pasar Mukomuko, Kahfi menjelaskan bahwa KP2KP Mukomuko sebagai perwakilan dari KPP Pratama Bengkulu Satu sedang melakukan verifikasi alamat untuk mengetahui keberadaan CV Pantang Mundur yang bergerak di bidang jasa konstruksi gedung dan berlokasi di Kelurahan Pasar Mukomuko dan pada verifikasi yang dilakukan, petugas tidak berhasil menemukan keberadaan wajib pajak.
Bambang Farianto selaku Lurah Pasar Mukomuko menjelaskan bahwa tidak pernah mendengar CV Pantang Mundur beroperasi di Kelurahan Pasar Mukomuko. Lebih lanjut, Bambang Farianto menjelaskan bahwa kemungkinan wajib pajak yang dimaksud yaitu CV Pantang Mundur yang terdaftar pada tanggal 19 Februari 2014 telah berpindah lokasi tempat kedudukan dan pihak kelurahan tidak mengetahui dengan pasti alamat terkini wajib pajak tersebut.
Pada penutup pertemuan dengan Lurah Pasar Mukomuko, petugas dari KP2KP Mukomuko meminta surat keterangan bahwa wajib pajak yang dimaksud memang sudah tidak berdomisili di Kelurahan Pasar Mukomuko sebagai keterangan tambahan yang bisa dipakai oleh Juru Sita dalam menindaklanjuti STP yang telah dibuat kepada wajib pajak. Pada kesempatan itu juga, petugas dari KP2KP Mukomuko tidak lupa melakukan edukasi singkat kepada Lurah Pasar Mukomuko mengenai pemadananan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum dilakukan sesi foto bersama pada akhir pertemuan.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat