
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Rudiatna memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing kepada anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi Johan Effendi di Helpdesk KPP Pratama Sukabumi, Jalan R.E Martadinata no.1, Cikole, Kota Sukabumi (Rabu, 14/1).
Pada kesempatan tersebut Johan mendatangi KPP Pratama Sukabumi dengan membawa bukti potong PPh pasal 21 berupa formulir 1721 A2 yang diterbitkan oleh bendahara. Johan menyampaikan bahwa dikarenakan kegiatan ini hanya dilakukan satu kali dalam setahun, sehingga dirinya lupa bagaimana tata cara dan langkah-langkah yang harus dilakukan.
“Terima kasih telah membantu pelaporan SPT Tahunan secara online sehingga saya dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan nyaman dan lebih cepat,” ucap Johan Effendi.
KPP Pratama Sukabumi membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara rutin untuk membantu para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Asistensi pelaporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan KPP Pratama Sukabumi sebagai upaya untuk membantu meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” tutur Rudiatna.
Oleh karena itu, Rudiatna menyarankan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id dengan syarat wajib pajak sudah memiliki EFIN yang aktif. Menurutnya, pelaporan online ini sangat membantu dan memudahkan wajib pajak, karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Rudiatna berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri untuk periode pelaporan pajak tahun berikutnya.
Pewarta: Rudiatna |
Kontributor Foto:Sony Aryanto |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 25 kali dilihat