
KPP Pratama Manado bersama KPPN Manado dan BPKPD Kota Tomohon menandatangani Berita Acara dan Kertas Kerja Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure Manado (Kamis, 28/1).
Penandatanganan Berita acara dan Kertas Kerja Rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk memastikan dana bagi hasil untuk Pemerintah Daerah Kota Tomohon, guna kelancaran pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Kota Tomohon. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Manado Devyanus C.N. Polii, Kepala KPPN Manado Wayan Juwena, dan Kepala BPKPD Gerardus E. Mogi beserta jajaran.
Kegiatan ini dimulai dengan sambutan oleh Kepala BPKPD Gerardus E. Mogi. Gerardus sangat mengapresiasi KPP Pratama Manado yang sangat membantu proses rekonsiliasi sehingga dapat terlaksana dengan baik. "Kami berharap dengan ditandatanganinya Berita Acara dan Kertas Kerja Rekonsiliasi ini, Dana Bagi Hasil dapat dicairkan dalam waktu dekat," ucapnya.
Kepala KPPN Wayan Juwena juga memberi sambutan dalam kegiatan kali ini. Dalam sambutannya, Wayan berharap penerimaan pajak di semester pertama tahun ini meningkat. “Kita bisa meningkatkan terkait dengan penerimaan ini, yang akhirnya nanti penerimaan ini tidak kemana-mana dan akan dikembalikan ke masyarakat Kota Tomohon berupa Dana Bagi Hasil,” ujarnya.
Terakhir, Kepala KPP Pratama Manado Devyanus C.N. Polii memberi sambutan. Devyanus berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tomohon karena sudah mengelola pemungutan dan penyetoran pajak dengan baik. Tidak lupa juga Ia berpesan kepada bendahara-bendahara untuk segera menerbitkan bukti potong pajak. "Setelah bendahara-bendahara sudah menerbitkan bukti potong pajak, seluruh pegawai kami harapkan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya," tutupnya.
- 43 kali dilihat