Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bengkulu Satu mengunjungi Persekutuan Komanditer Ara Build Consultant di Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu (Jumat, 30/8). Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan asistensi terkait kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi teknik.
Andika Abdul Muluk, petugas pajak KPP Bengkulu Satu menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konsultasi yang mereka berikan.
"Selain PPN, wajib pajak juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Muluk.
Terkait PPh, Muluk menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan pada pendapatan perusahaan jasa konstruksi seperti Ara Build Consultant dipengaruhi oleh kepemilikan surat izin usaha jasa konstruksi.
"Jika perusahaan tidak memiliki surat izin tersebut, pendapatannya akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Namun, jika memiliki surat izin, tarif PPh final yang berlaku akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022," jelasnya.
Direktur Ara Build Consultant Azri Fariz Luthfi menyambut baik kegiatan penyuluhan ini.
"Informasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi lebih memahami kewajiban pajak yang harus kami penuhi," ujar Azri. Azri juga mengaku telah melunasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan untuk bangunan kantornya.
Kegiatan penyuluhan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Afwin Rofiqo Meta |
Editor: Theresia Helena |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan non-komersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat