Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi turut serta dalam Pekan Sita Serentak 2025 yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Jawa Barat, yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III (Senin, 16/6).
KPP Pratama Cimahi melakukan penyitaan atas tanah kosong yang berada di Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi dengan taksiran nilai sita sebesar 750 juta rupiah.
Penyitaan dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Wardani Rahendra, dan Juru Sita Pajak Negara, Reza Herdiana, dengan memasang plang sita pada tanah kosong tersebut dan penandatangan berita acara.
Proses penyitaan disiarkan secara langsung saat kegiatan Kick Off Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi.
Kegiatan sita serentak ini merupakan komitmen DJP dalam mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui penagihan aktif berupa penyitaan aset penunggak pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami melakukan penyitaan sesuai prosedur yang ada agar tunggakan pajak segera dilunasi oleh wajib pajak,” pungkas Reza.
Pewarta: Isnaningsih |
Kontributor Foto: KPP Pratama Cimahi |
Editor: |
- 8 kali dilihat