Kanwil DJP Riau melaksanakan Sita Serentak perdana Tahun 2024 di berbagai wilayah Provinsi Riau (Selasa, 26/3). Kegiatan ini diikuti oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.


Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar. Terdapat 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong. Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau. Detail aset yang disita pada sita serentak tersebut adalah sebagai berikut:

No

Kantor Pelayanan Pajak

Aset Sitaan

Jenis Aset

Nilai Taksiran Aset

Lokasi

1

KPP Pratama Dumai

Mobil Dump Truck

200.000.000

Rokan Hilir

Mobil Dump Truck

200.000.000

Rokan Hilir

Saldo Rekening

218.600.000

Dumai

2

KPP Pratama Pekanbaru Tampan

Mobil

59.500.000

Pekanbaru

Tanah

40.000.000

Pekanbaru

Mobil

110.000.000

Pekanbaru

Mobil

88.500.000

Pekanbaru

Mobil

120.000.000

Pekanbaru

Mobil

125.000.000

Pekanbaru

Sepeda Motor

15.000.000

Pekanbaru

Sepeda Motor

10.000.000

Pekanbaru

Mobil

90.000.000

Pekanbaru

Sepeda Motor

11.500.000

Pekanbaru

Sepeda Motor

9.750.000

Pekanbaru

Sepeda Motor

22.500.000

Pekanbaru

Sepeda Motor

12.350.000

Pekanbaru

3

KPP Madya Pekanbaru

Mobil

320.000.000

Pelalawan

Rekening

79.937.610

Pekanbaru

Rekening

9.244.400

Pekanbaru

Rekening

11.544.807

Pekanbaru

4

KPP Pratama Bengkalis

Mobil

75.000.000

Bengkalis

5

KPP Pratama Bangkinang

Rekening

67.046.582

Rokan Hulu

6

KPP Pratama Pangkalan Kerinci

Rekening

57.371.547

Ukui

TOTAL

 

1.952.844.946 

 


Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada salah satu KPP untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.


Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
 

Pewarta: Gustina Uly Sinaga
Kontributor Foto: Gustina Uly Sinaga
Editor:Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.