Kantor Pajak Pratama Bengkulu Satu kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan menyita aset milik penunggak pajak di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 19/12). Melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN), satu unit kendaraan dengan nilai taksiran mencapai Rp200 juta berhasil diamankan.
Penyitaan dilakukan langsung di lokasi wajib pajak dengan proses yang sesuai ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilakukan oleh penunggak pajak, dengan kehadiran minimal dua saksi sebagai bagian dari prosedur hukum.
Surya Triosla, juru sita Pajak Kantor Pajak Bengkulu Satu, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin pelunasan utang pajak. "Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum juga dilunasi, aset yang disita akan dijual melalui lelang resmi," ungkapnya.
Selain untuk menyelesaikan tunggakan, tindakan penyitaan juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Surya menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah Bengkulu, serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah disiplin memenuhi kewajibannya.
Kantor Pajak Bengkulu Satu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan kepatuhan yang meningkat, kontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Bengkulu dapat semakin optimal.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Tio Aryo Himawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan non-komersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat