Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan tindakan penyitaan aset milik wajib pajak tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial T (Kamis, 2/6). Aset yang disita pada kegiatan ini berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang berlokasi di Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Tersangka T dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak melakukan pemungutan yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Atas tindakan tersangka tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 Miliar.