Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan terhadap rekening milik Penanggung Pajak di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Bekasi, Jawa Barat (Kamis, 16/5).
Penyitaan rekening wajib pajak dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Penyitaan rekening wajib pajak tersebut dilakukan karena tunggakan yang dimiliki oleh wajib pajak belum dilunasi.
Juru Sita KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, Apri Cahyono, mengatakan bahwa setelah tindakan penyitaan, akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara. “Dalam jangka waktu 14 hari wajib pajak masih dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihannya agar tidak dilakukan pemindahbukuan,” ujarnya.
Juru sita melakukan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening terhadap rekening wajib pajak. Setelah 14 hari wajib pajak tidak melunasi tunggakannya, maka akan dilaksanakan proses penagihan aktif dan tindakan selanjutnya berupa sita rekening dengan tujuan untuk pelunasan utang wajib pajak.
KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat