Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa mobil di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Kamis, 19/8). 

Penyitaan dilakukan oleh JSPN dengan disaksikan oleh penanggung jawab dari wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran. Penyitaan ini merupakan suatu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak.