Penegakan hukum terhadap penunggak pajak terus dilangsungkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang. Terbaru, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jombang menyita aset milik salah seorang wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya (Selasa, 9/8). Eksekusi sita dilaksanakan oleh dua petugas JSPN KPP Pratama Jombang di Jombang, didampingi Fungsional Penilai KPP Pratama Jombang dan dihadiri oleh wajib pajak sendiri.

“Kami menyita satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja 250cc tahun 2016 sebagai jaminan pelunasan utang pajak yang belum dilunasi setelah diterbitkannya surat tagihan dan surat paksa,” tutur Muhamadurrocky, salah satu JSPN.

Penempelan label sita menandai bahwa aset wajib pajak telah resmi menjadi jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan akan dilanjutkan ke proses lelang.

Pewarta: Zulia Ni'mah
Kontributor Foto: Zulia Ni'mah
Editor: Nine Megawati Zahra