Dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli kembali menayangkan podcast yang diunggah pada kanal Youtube KPP Pratama Tolitoli (Sabtu, 9/3). Podcast tersebut rutin dibuat dan diberi nama Ojak, singkatan dari Obrolan Pajak.
Podcast kali ini dipandu oleh Fungsional Pajak Susilo dan dibantu oleh Pelaksana Endang Natania. Susilo lalu membahas terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Terbitnya peraturan pemerintah tersebut membuat adanya perubahan pada tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sebelumnya, pemotongan PPh Pasal 21 memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan dan memberatkan bagi wajib pajak yang berusaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Susilo menerangkan bahwa hal tersebut yang melatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Mulai 1 Januari 2024, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Dengan adanya penerapan TER tidak akan membuat beban pajak bertambah, hanya memudahkan dalam administrasi perpajakan. Susilo berujar dengan adanya kemudahan tersebut, kepatuhan perpajakan wajib pajak dapat meningkat.
Susilo lalu menyebutkan bahwa selain terdapat perubahan dalam cara menghitung PPh Pasal 21, juga terdapat perubahan dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 yang awalnya menggunakan aplikasi e-SPT berubah menjadi menggunakan website djponline.pajak.go.id.
Podcast yang berdurasi hampir satu jam bersebut diakhiri dengan ajakan untuk subscribe, like¸ dan share kanal Youtube resmi KPP Pratama Tolitoli.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Naufal Saka |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat