“Bagi wajib pajak badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, contohnya Agustus 2024–Juli 2025, sudah bisa melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP,” ucap Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, Waluyo, dalam Kegiatan Tax Live (edukasi perpajakan daring melalui fitur Live Instagram) di @pajakjabar3 (Kamis, 30/7).
Narasumber lain, Penyuluh Pajak, Ade Ana, menambahkan, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dilakukan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak perlu memastikan akun wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) sudah aktif, serta telah membuat kode otorisasi DJP sebagai salah satu langkah otentikasi.
Dalam Taxlive ini, keduanya menyampaikan, terdapat perbedaan mekanisme pengisian SPT tahunan di Coretax DJP dibandingkan dengan sistem sebelumnya (e-Form). Pada Coretax, pengisian SPT tahunan dimulai dari Induk SPT Tahunan terlebih dahulu, sebelum masuk ke lampiran-lampiran lainnya. Hal ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya secara lebih terstruktur.
Terkait dengan pengisian lampiran, apabila pada DJP Online tersedia menu impor data, terutama untuk daftar penyusutan di Lampiran 1A, maka di Coretax DJP saat ini masih menggunakan metode input. Namun, ke depan akan tersedia fitur impor data dengan format XML.
Sementara itu, untuk Lampiran Kredit Pajak, Coretax telah menampilkan data secara prepopulated berdasarkan bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi. Jika terdapat bukti potong di luar prepopulated, wajib pajak tetap dapat menambahkannya melalui menu input.
“Setelah seluruh data baik induk SPT maupun lampiran telah diisi lengkap, wajib pajak wajib melakukan checklist pernyataan, kemudian klik Simpan Konsep dan lanjutkan dengan Bayar dan Lapor,” jelas Ade.
"Pembayaran dapat dilakukan menggunakan deposit pajak atau melalui penerbitan kode billing terlebih dahulu, lalu disetorkan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos," sambungnya.
Narasumber menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh). Tarif PPh diatur sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, tarif PPh pasal 17 untuk wajib pajak badan pada tahun pajak 2025 tetap sebesar 22%.
Kanwil DJP Jawa Barat III mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk segera memanfaatkan fasilitas pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP. Dengan demikian, proses administrasi perpajakan akan semakin mudah, cepat, dan sesuai dengan perkembangan transformasi digital DJP.
Pewarta: Faridha D. F. |
Kontributor Foto: Faridha D. F. |
Editor: Erin Johana S. N. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat