
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UP) M. Solehudin dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati menandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Tax Center UPI di University Center UPI Jalan Dr. Setiabudi No.229 Bandung. Hal tersebut menandai resmi terbentuknya Tax Center UPI, (Senin, 14/8).
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya khusunya khususnya peningkatan kesadaran pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I menjalin kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak lain salah satunya UPI. Solehudin mengatakan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara kepada negara, apa yang masyarakat rasakan manfaatnya saat ini salah satunya kontribusi dari pajak.
Sementara itu Erna berharap tujuan kemandirian bangsa melalui penerimaan pajak yang andal dapat diwujudkan bersama-sama dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran pajak.
Ia pun berharap kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan UPI akan terus berjalan baik. “Semoga kerja sama ini tidak berakhir di sini,” ungkap Erna.
Tax Center UPI menjadi tax center ke-dua puluh di lingkungan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I.
Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi.
Pewarta: Fanzi S F |
Kontributor Foto: Fanzi S F |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat