Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung yang berlokasi di Jl. A.H. Nasution No. 105A, Cibiru, Bandung dan Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi  yang beralamat di jalan Raya Cibolang Kaler No.21, Kabupaten Sukabumi kini memiliki Tax Center.

Rektor UIN SGD Bandung Prof. H. Mahmud, Msi dan Rektor UNP Sukabumi Dr. Kurniawan, S.T, M.T, M.M menandatangani Nota kesepahaman (MOU) Pembentukan Tax Center bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor (Kamis, 10/12).

Acara peresmian yang dilaksanakan secara daring ini juga  disaksikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN SGD Bandung Prof. Ahmad Ali Nurdin, MA.,Phd,  Wakil Rektor III UNP Sukabumi Muhamad Muslih, ST, M.Kom serta para Dosen dan pengurus kedua Tax Center.

Dalam sambutannya Neilmaldrin menyampaikan "Mengingat pentingnya peranan pajak dalam APBN, maka diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara DJP dengan seluruh pemangku kepentingan yang meliputi institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya dalam pengamanan penerimaan pajak, termasuk di dalamnya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak."

Sesuai Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor MoU-21/MK.03/2014 dan Nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan, DJP telah melakukan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai Perguruan Tinggi  melalui pembentukan Tax Center.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya pajak bagi negara yang dimulai dari lingkungan kampus. Tax Center dapat menjadi  Pusat Edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat Informasi Perpajakan, mitra perumus kebijakan, mitra pemberdayaan masyarakat, dan mitra pendukung layanan perpajakan.

Dalam acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB itu juga diputar video profil dari kedua Perguruan Tinggi. Keduanya, menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)  Kemendikbud, memiliki jumlah mahasiswa dan dosen pengajar yang cukup banyak. Jumlah mahasiswa UIN SGD mencapai 30 ribu lebih dan jumlah dosen pengajar lebih dari 700 orang, sedangkan di UNP, jumlah mahasiswa sekitar dua ribu dan jumlah dosen pengajar 116 orang.  Tentu hal ini sangat potensial untuk menjadikan keduanya sebagai pusat edukasi pajak.

Rektor UIN SGD  Bandung Prof. H. Mahmud, Msi menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat I yang telah memberikan kepercayaan dan mendukung  pembentukan Tax Center di UIN SGD. “Keberadaan Tax Center bagi UIN SGD tentu sangat berarti. Harapannya Tax Center dapat menjadi sarana belajar bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak masa depan, sekaligus sebagai pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan sehingga dapat  meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hak dan kewajiban perpajakan. Kewajiban taat pajak tidak hanya merupakan bakti sebagai anak bangsa, namun juga merupakan amalan yang bernilai ibadah," tutur Mahmud.

Sementara itu, Rektor UNP  Dr. Kurniawan, S.T, M.T, M.M mengapresiasi Kanwil DJP Jawa Barat I yang telah memfasilitasi pembentukan Tax Center di kampus UNP Sukabumi.

"Tax Center UNP siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Barat Ijuga dengan UIN SGD maupun Tax Center lainnya yang sudah lebih dulu terbentukDengan diresmikannya Tax Center UNP, diharapkan keberadaannya dapat menjadi jembatan antara kampus dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi pajak bagi para mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat luas," pungkas Kurniawan.(SW)