
Guna menggaungkan inklusi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi, Kanwil DJP Kepri mengadakan acara edukasi dan sharing session tentang inklusi kesadaran secara daring melalui zoom meeting di Kota Batam (Kamis, 10/12). Acara ini diikuti oleh pengurus Tax Center dan dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) pada perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan Kanwil DJP Kepri melalui tax center, serta fasilitator inklusi kesadaran pajak dari KPP di lingkungan Kanwil DJP Kepri.
Edukasi dan sharing session ini diadakan dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran pajak pada civitas akademika perguruan tinggi, memperluas peran tax center sebagai fasilitator pembelajaran kesadaran pajak, meningkatkan pemahaman para dosen mengenai implementasi pembelajaran kesadaran pajak dalam MKWU, dan meningkatkan peran fasilitator inklusi kesadaran pajak dari KPP dan Kanwil.
Salah satu narasumber pada sesi sharing session adalah Condra Antoni, Kepala UPT Bahasa dan MKU Politeknik Negeri Batam (Polibatam). Polibatam merupakan kampus piloting implementasi kesadaran pajak Kanwil DJP Kepri melalui integrasi dalam kurikulum MKWU yang dimulai sejak tahun 2019. “Kesadaran pajak adalah salah satu isu strategis nasional dalam MKWU selain isu-isu tentang 21stcentury skills, pendidikan anti korupsi, toleransi, keberagamaan, dan keberagaman,” ujar Condra mengawali sharing session.
Latar belakang inklusi pajak di pendidikan kewarganegaraan adalah pajak merupakan sarana untuk mendekatkan manusia yang satu dengan manusia yang lain dalam bentuk kewajiban, pajak menjadi faktor yang sangat penting bagi berbagi peningkatan kesejahteraan bersama, bukan hanya kesejahteraan individu, dan pajak sangat penting sebagai sarana redistribusi kekayaan dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. “Tujuan dari inklusi ini adalah mahasiswa mampu memahami konteks pajak sebagai salah satu elemen pembangunan negara, menambah wawasan pengetahuan mahasiswa tentang kesadaran pajak, dan mewujudkan mahasiswa menjadi generasi sadar pajak,” jelas Condra.
Beberapa contoh penerapan dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan adalah pada sub bahasa, pertama mengenai konsep dan urgensi identitas nasional yaitu pajak sebagai identitas warga negara, pajak sebagai sumber penerimaan negara. Kedua, tentang dinamika dan tantangan integrasi nasional yaitu membayar pajak bisa mengintegrasikan masyarakat. Ketiga, perlunya harmoni kewajiban dan hak Negara dan Warga Negara Indonesia yaitu kewajiban membayar pajak. Dan yang keempat adalah dinamika dan tantangan ketahanan nasional dan bela negara yaitu pajak bagi kehidupan dalam memperkuat ketahanan nasional.
“Inklusifitas pajak pada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan menjadi bagian dari program untuk menciptakan generasi yang memiliki budaya dan karakter berwawasan kebangsaan yaitu cinta tanah air dan bela negara serta sadar pajak,” tegas Condra Antoni mengakhiri sharing session.
- 100 kali dilihat