
Kanwil DJP Jakarta Utara menyelenggarakan Sosialisasi Pengetahuan Pajak secara daring kepada mahasiswa di Jakarta (Rabu, 24/3).
Melalui Zoom Meeting, acara ini diikuti mahasiswa Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie yang merupakan Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pretest, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Y. Trisno Ujianto selaku Kepala Seksi dan Fanny Elviana selaku Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jakarta Utara, kemudian ditutup dengan posttest pukul 11.30 WIB.
Mengusung tema “Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19”, disampaikan bahwa sangat banyak dana yang dibutuhkan pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi ini, untuk itu upaya yang dilakukan pemerintah di antaranya menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021 dan mengatur tentang:
- Insentif PPh Pasal 21,
- Insentif PPh Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
- Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
- Insentif PPh Pasal 22 Impor
- Insentif Angsuran PPh Pasal 25
- Insentif PPN
Di penghujung acara, Fanny mengharapkan agar mahasiswa yang telah maupun akan memperoleh penghasilan memahami perannya sebagai generasi muda bangsa, menyadari bahwa pajak merupakan tulang punggung negara dan berperan serta memberikan kontribusi untuk negara.
- 57 kali dilihat