
Sejak mulai berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 11% pada bulan April 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengalami peningkatkan kunjungan wajib pajak yang ingin melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur ke versi 3.2 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 26/04).
Petugas loket konsultasi aplikasi Meutia Salwa Adetia menjelaskan bahwa masih ada wajib pajak yang memiliki nilai kontrak kerja maupun Surat Perintah Kerja yang di dalamnya masih menyebutkan tarif PPN 10%, tentunya hal ini harus segera dilakukan penyesuaian.
“Perubahan tarif PPN dan adanya pembaharuan aplikasi e-Faktur ke versi 3.2 membuat loket konsultasi KPP Pratama Tarakan tiap harinya selalu ramai dikunjungi wajib pajak. Selain itu, kami di loket konsultasi juga selalu mengingatkan wajib pajak untuk mencermati semua transaksi yang dilakukan di masa April agar penerapan tarif PPN 11% berjalan sesuai ketentuan,” ujar Meutia.
“Selain itu, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, Pasal 18 menjelaskan bahwa e-Faktur wajib diunggah pada aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur untuk dapat memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi wajib pajak karena apabila lewat dari tanggal 15 bulan berikut Faktur Pajak statusnya akan reject,” tambah Meutia.
Penyesuaian tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
- 39 kali dilihat