Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai sigap melaksanakan edukasi terhadap wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait segera berakhirnya tarif pajak UMKM. Kegiatan ini berlangsung di Ruangan TPT KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Rabu, 23/10).
Syahrul yang bertugas melaksanakan edukasi saat itu menjelaskan jika Insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang berlaku sejak tahun 2018 akan berakhir pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak (WP) UMKM yang tidak lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5%, mulai tahun 2025 penghasilan dari usaha yang diterimanya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak Badan.
“Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan memberitahukan terlebih dahulu dalam jangka waktu tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” jelas Syahrul.
Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan jika penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun pajak.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan edukasi seperti ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar," pungkas Syahrul menutup pertemuan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 312 kali dilihat