Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan kelas pajak seri: Jasa Konstruksi secara daring di Batam (Rabu, 8/6). Kegiatan ini dihadiri 29 peserta dari penyedia jasa konstruksi dengan narasumber tim Penyuluh KPP Pratama Batam Utara. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi peserta tentang perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta tata cara penggunaan e-Bupot Unifikasi.

KPP Pratama Batam Utara berharap kelas pajak ini dapat menambah pengetahuan wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi penyedia jasa konstruksi.