Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga bekerja sama dengan Universitas Ngudi Waluyo melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Gedung D Universitas Ngudi Waluyo, Ungaran, Kabupaten  Semarang (Selasa, 25/10).

Sosialisasi yang diikuti oleh mahasiswa program studi Akuntansi ini merupakan upaya KPP Pratama Salatiga dalam melakukan gerakan sadar pajak bagi mahasiswa, khususnya di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Acara yang berlangsung selama dua jam ini membahas pokok-pokok perubahan UU HPP dan juga membahas tentang Akuntansi Perpajakan.

Narasumber adalah pemeriksa pajak yaitu Mustika Dharma dan Kristiyono Priambodo. Mustika menekankan tentang keberpihakan pemerintah kepada rakyat dalam perubahan undang-undang terbaru ini.

“Perubahan ini adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, sehingga terdapat rasa keadilan untuk rakyat, hal ini dibuktikan dengan naiknya jaring-jaring penghasilan kena pajak dan UMKM yang memiliki omzet dibawah 500 juta rupiah tidak perlu membayar pajak,” ujarnya.

Mahasiswa terlihat aktif bertanya dan menjawab pertanyaan narasumber. Acara kemudian dilanjutkan dengan kuis dan pembagian hadiah bagi para pemenang yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar.

Pada sesi penutup, narasumber dari KPP Pratama Salatiga kembali mengingatkan para mahasiswa dan pengajar di Universitas Ngudi Waluyo untuk berkerjasama dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

 

Pewarta: Dwi Apriyanto
Kontributor Foto: Dwi Apriyanto
Editor: Dyah Sri Rejeki