Delegasi dari Tanzania Revenue Authority (TRA) melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta (Rabu, 1/3). Tanzania Revenue Authority (TRA) adalah Badan Pemerintah semi-otonom Republik Persatuan Tanzania yang bertugas menilai, mengumpulkan, dan mempertanggungjawabkan semua pendapatan yang dikumpulkan berdasarkan undang-undang perpajakan yang relevan, dan memantau serta memastikan pengumpulan biaya, pungutan, pungutan, atau pajak lainnya yang telah dikumpulkan. 

Direktur Perpajakan Internasional, Mekar Satria Utama dalam sambutannya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senang dapat menjalin kerja sama yang baik dari segi perpajakan dan dapat menyambut langsung delegasi Tanzania Revenue Authority (TRA) kali ini.  Dalam kunjungan studi (study visit) kali ini DJP dan TRA membahas terkait aturan perpajakan pada produk keuangan syariah yang diterapkan di Indonesia dengan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dan Direktorat Peraturan Perpajakan II, DJP. Sementara itu, kunjungan yang dilakukan oleh TRA kali ini dibagi menjadi dua topik bahasan yaitu terkait Income Tax dan Value Added Tax (VAT).

“Ini merupakan kesempatan yang luar biasa bagi saya bisa hadir bergabung disini mendengarkan penjelasan terkait materi yang telah disampaikan dengan detil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Tanzania Revenue Authority (TRA). Hal ini tentu akan mempererat hubungan dan kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan Tanzania yang sudah terjalin sejak lama,” tutur Yully Yudhantari Saputri, perwakilan dari Kementrian Luar Negeri yang turut hadir dalam kunjungan studi.

Kunjungan studi yang berlangsung dalam dua sesi tersebut diakhiri dengan pemberian cendera mata oleh DJP yang diwakili oleh Direktur Perpajakan Internasional, Mekar Satria Utama kepada Manager Technical Services TRA, Richard Zebedayo Mwafongo.

 

Pewarta: Istya Panca Subrata
Kontributor Foto: Istya Panca Subrata
Editor: Arif Miftahur Rozaq