Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan Asistensi Pelaporan SPT Masa PPh 21 melalui e-Bupot PPh kepada Bendahara BRI Cabang Parigi. Agenda tersebut berlangsung di Aula KP2KP Parigi, Sulawesi Tengah (Selasa, 21/2). Kegiatan yang dipandu oleh Pelaksana KP2KP Parigi Januar Christian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung penerapan aplikasi e-Bupot kepada wajib pajak.
Dalam penyampaian materinya, Januar menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh 21 terbaru yang bisa diakses melalui DJP Online. Fitur lapor SPT Masa PPh 21 terbaru ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan pajak yang diberikan dalam menyesuaikan era digital seperti sekarang ini. e-Bupot instansi pemerintah sengaja diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi bendahara dalam pembuatan bukti potong, bukti pemungutan dan pelaporan SPT Masa. Bendahara harus memasukkan form sesuai dengan format yang bisa diunduh melalui djponline.pajak.go.id.
Pada saat pemaparan materi, Januar juga memutarkan video tutorial pelaporan PPh 21 untuk memberikan gambaran kepada wajib pajak bentuk dari laman tersebut disertai penjelasan singkat dari pegawai KP2KP Parigi. Yuli, Bendahara BRI Cabang Palu, sangat terbantu dan antusias mengajukan pertanyaan saat asistensi ini berlangsung dan merasa terbantu oleh pelayanan KP2KP Parigi. Atas dasar itu, Yuli berhasil melaporkan SPT Masa PPh 21 e-Bupot tidak lewat jatuh tempo meskipun sebelumnya mengalami kendala format yang tidak sesuai.
Januar berucap bahwa asistensi ini merupakan salah satu dari rangkaian proses sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya untuk bendaharawan dalam menggunakan aplikasi e-Bupot. Kegiatan tersebut juga bentuk pelayanan mengedukasi bendaharawan serta meningkatkan kepatuhan bendaharawan terhadap perpajakanya.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat