Menanggapi kebimbangan Instansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Banjarnegara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan sosialisasi mengenai penerbitan Formulir 1721-A3. Sosialisasi diadakan di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara, Kab. Banjarnegara (Selasa, 15/10). 25 orang perwakilan dari masing-masing instansi pemerintah daerah hadir dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan PER-5/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak bagi Instansi Pemerintah, atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan wajib diterbitkan Formulir 1721-A3.
Sejak digunakannya aplikasi e-Bupot 21, penerbitan bukti potong dilakukan dengan cara mengisikan data penghasilan dan nominal pajak yang dipotong melalui aplikasi tersebut. Mulai bulan Juni 2024, Instansi Pemerintah cukup mengisikan nominal penghasilan di aplikasi e-Bupot kemudian sistem akan menghitung secara otomatis nominal pajak yang dipotong. Nominal inilah yang nantinya akan dituangkan dalam Formulir 1721-A3.
“Untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2024 tidak perlu diterbitkan Formulir 1721-A3-nya. Atas masa pajak yang sudah lalu tetap dapat diperhitungkan pemotongan pajaknya,” jelas Ahmad Mudjib, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga.
Sebelum acara ditutup, perwakilan peserta dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. “Terus terang kami cukup khawatir begitu ada info tentang peraturan baru ini, takutnya kami nanti ada yang salah. Kami mengucapkan terima kasih karena KPP Purbalingga sudah berkenan mengadakan sosialisasi,” ucapnya.
KPP Pratama Purbalingga berharap sosialisasi yang telah dilaksanakan dapat memberikan jawaban atas kebimbangan mengenai Formulir 1721-A3.
Pewarta: Muthia Hanif |
Kontributor Foto: Cahya Dwi Wardani |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat