
Kepala Bidang P2humas Sarwa Edi mewakili Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mendampingi Kepala Bapenda Lampung dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah di Command Center Diskominfotik Provinsi Lampung (Rabu, 21/4). Acara penandatangan PKS ini dilakukan secara daring dari tempat kedudukan masing-masing.
Penandatangan PKS kali ini merupakan batch ketiga, setelah batch pertama dan kedua yang melibatkan 85 pemerintah daerah telah dilakukan penandatanganannya tahun lalu. Ada tiga pemda di wilayah kerja Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang ikut dalam penandatanganan PKS batch ketiga ini, yaitu Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Dalam penandatanganan PKS ini KPP Pratama Tanjung Karang dan KPP Pratama Kedaton juga ikut mendampingi Pemerintah Kota Bandar Lampung, sedangkan KPP Pratama Metro mendampingi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo yang mengikuti acara ini secara daring di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak hanya mampu meningkatkan koordinasi nyata antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lebih dari itu untuk memaksimalkan pelaksanaan pertukaran, pemanfaatan data dan informasi perpajakan, serta membentuk sumber daya perpajakan yang kompeten dan berintegritas untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
Menanggapi penandatangan PKS, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Adi Erlansyah menyampaikan bahwa kunci keberhasilan pembangunan daerah untuk mencapai sasaran pembangunan nasional secara efisien dan efektif, termasuk penyebaran hasilnya secara merata di seluruh Indonesia, adalah koordinasi dan keterpaduan antarsektor, dalam hal ini kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan bahwa mengumpulkan penerimaan negara tidak dapat hanya dilakukan oleh satu istansi saja, dibutuhkan sinergi antara pusat dengan daerah yang memiliki tugas yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan pajak. Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti bahwa berbicara tentang penerimaan pajak baik pusat maupun daerah tidak bisa terlepas dari kerjasama yang saling melengkapi dari berbagai pihak.
- 49 kali dilihat