Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menghadiri seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan (Jumat, 12/3).

Acara secara daring dilakukan di tiap-tiap Pemda yang ikut serta dalam perjanjian ini. Sedangkan secara luring dihadiri pejabat-pejabat dari DJP dan DJPK yang bertempat di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta.

Pelaksanaan PKS di tahun 2025 ini telah memasuki Tahap VI, yang dimulai sejak tahun 2019. Acara kali ini diikuti oleh 127 Pemda yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.  Kegiatan ini sebagai wujud sinergi antara DJP, DJPK dengan Pemda untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah melalui pertukaran data dan dukungan teknis.

Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda berharap dengan adanya penandatanganan PKS dengan Pemda Lampung Selatan ini dapat meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. "Selain itu juga fungsi pengawasan bersama wajib pajak, dukungan kapasitas para pihak, dan peningkatan pelayanan perpajakan serta membentuk sumber daya perpajakan yang kompeten dan berintegritas untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah," tutup Dewi Imelda.

 

Pewarta: Arief Mulya Pribadi
Kontributor Foto: Arief Mulya Pribadi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.