Pegawai KPP Pratama Jombang memberikan penyuluhan dan edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru non karyawan yang tergolong dalam UMKM di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Jombang (Selasa, 10/12). Wajib pajak baru non karyawan ini datang ke KPP Pratama Jombang untuk melakukan pendaftaran NPWP.
Sebanyak 24 wajib pajak baru non karyawan diberikan penyuluhan dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Kewajiban perpajakan yang dijelaskan antara lain mengenai penghitungan dan penyetoran pajak berdasarkan PP No.23 Tahun 2018 dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, juga dijelaskan mengenai manfaat dan pentingnya pajak bagi negara. Penyuluhan dan edukasi ini bertujuan agar wajib pajak baru non karyawan mengerti dan memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, serta meningkatkan kesadaran pajak bagi wajib pajak baru UMKM.
- 41 kali dilihat