Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lagaligo KPP Pratama Palopo, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Kamis, 18/7). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai evaluasi terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak terhadap wajib pajak dengan cara menjaring aspirasi dan masukan.
Dalam Forum Komunikasi Publik ini dihadiri oleh lima perwakilan unsur pihak (pentahelix) yang terdiri dari unsur pengguna layanan yang diwakili oleh PT. PN IV, unsur akademisi/ahli yang diwakili oleh Universitas Muhammadiyah Palopo (UMP), unsur media massa yang diwakili oleh Jurnalis Palopo Pos, unsur stakeholder yang diwakili oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo, serta unsur Lembaga Swadaya Masyarakat atau Asosiasi yang diwakili oleh Ketua Pengda Luwu Raya Ikatan Notaris Indonesia.
Pemaparan Forum Konsultasi Publik dimulai oleh Andreas Prasetyo Nugroho selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo dengan memaparkan latar belakang kegiatan yang didasari pada PMK 46 Tahun 2021 sebagai pedoman Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur serta UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 39 dimana mengamanatkan penyelenggara layanan mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan.
“Bahwa DJP sebagai salah satu institusi di bawah Kementerian Keuangan wajib untuk mengadakan semacam evaluasi layanan dan setiap tahun diupayakan menjaring masukan dari masyarakat,” ucap Andreas dalam pemaparannya. Andreas melanjutkan pemaparan terkait standar pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan KEP-160/PJ/2022 serta berbagai macam layanan yang dapat diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada wajib pajak.
Sesi dilanjutkan dengan forum diskusi antara peserta dengan Andreas. Para peserta yang hadir aktif dalam memberikan apresiasi, kritik, maupun masukan terhadap pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Palopo. Dari sekian banyak masukan, terdapat permasalahan yang hampir sama diajukan oleh para perwakilan yaitu mereka merasa kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait aturan perpajakan. Salah satu perwakilan dari PT. PN IV yaitu Mahmud memberikan memberikan aspirasinya. “Kami berharap selalu ada sosialisasi terhadap aturan terbaru agar pandangan kami dan pandangan fiskus sama terkait aturan yang terbit serta kami ingin lebih mengerti pandangan fiskus terkait aturan yang diterbitkan,” ujarnya.
Di akhir acara, KPP Pratama Palopo menyampaikan ucapan terima kasih kepada para perwakilan terhadap aspirasi yang masuk dan akan mempertimbangkan solusi yang bisa segera dilaksanakan serta menampung aspirasi yang masuk untuk dieskalasi ke Kantor Pusat DJP.
Pewarta: Ganis Artika Aulia |
Kontributor Foto: Samuel Purba |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat